HOME OPINI OPINI

  • Senin, 21 Januari 2019

Eksistensi KAN Dan Tuntutan Revisi Perda Nagari

Hasanuddin
Hasanuddin

Nagari dalam konteks sistem pemerintahan Negara (NKRI) sama dan setara dengan desa, yakni adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU nomor 6/2014, pasal 1 ayat 1). Disitu ada pengakuan dan penghormatan atas hak asal usul dan/ atau hak tradisional. Dengan demikian, ada peluang bagi Sumatera Barat untuk mengeksplorasi dan mengelaborasi potensi kearifan lokalnya prihal nagari tersebut.

Peluang demikian juga telah disambut oleh pemerintah dan wakil rakyat Sumatera Barat dengan lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari. Dalam Perda tersebut, yang menjadi pertimbangan pertama adalah “bahwa nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”.

Nagari dalam Perda 7/2018 dinyatakan sebagai “Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi dan sandi adat, Adat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah dan/atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat”.

Persoalannya sekarang adalah “Apakah konstruksi nagari dalam Perda 7/ 2018 itu telah merepresentasikan nagari yang sesuai dengan nilai-nilai keminangkabauan? Apakah rekonstruksi nagari telah mempertimbangkan satuan-satuan atau unit-unit, relasi-relasi, serta nilai-nilai yang mendasarinya sehingga rekonstruksi itu dapat dinyatakan sebagai wujud revitalisasi esensial nagari?

Pertanyaan-pertanyaan di atas penting diajukan karena Nagari Minangkabau dibangun berdasarkan satuan-satuan genealogis, sehingga nagari sebagai satuan oganis sosial politik tertinggi pun tetap merepresentaskan dan merefleksikan diri sebagai setuan genealogis. Sebuah nagari minimal terdiri atas empat suku (nagari baampek suku), setiap suku terdiri atas beberapa kaum/ paruik/ keluarga komunal (suku buah paruik), setiap suku mendiami sebuah kampung yang dipimpin oleh seorang ketua (kampuang dibari batuo), dan setiap keluarga dipimpin oleh seorang tungganai (rumah dibari batungganai). Dengan kata lain, sebuah nagari dibentuk oleh satuan-satuan atau unit-unit kekerabatan bertingkat secara matrilineal, mulai dari keluarga (yang lazimnya mendiami sebuah rumah gadang, terdiri atas tiga generasi: seorang nenek, beberapa orang ibu, dan anak-anak mereka); paruik (satuan beberapa keluarga), kaum (satuan beberapa paruik), dan suku (satuan beberapa kaum) yang mendiami sebuah area yang disebut kampung atau dusun. Himpunan beberapa (minimal empat) kampung atau dusun itulah pembentuk nagari.

Aspek historis nagari, di samping berkait dengan histori suku-suku (asal-usul, proses kedatangan dan perkembangan suku di suatu wilayah yang kelak menjadi nagari) juga histori kesepakatan minimal empat suku dalam proses pendirian nagari. Histori kedatangan dan perkembangan suku-suku pada suatu daerah digambarkan secara kultural dari taratak (peladangan yang belum dimukimi) menjadi dusun (perkembangan taratak dan telah membentuk pemukiman). Perkembangan dusun-dusun menjadi koto, dan apabila sebuah koto telah didiami oleh minimal empat suku atau terdiri dari empat dusun, maka sebuah nagari baru telah dapat didirikan. Aspek historis ini berarti juga berkait dengan dan meliputi asal-usul nagari, suku-suku, dan adat istiadat mereka.  

Oleh karena sifat genalogis dan aspek historis sebuah nagari bekait dengan asal usul dan proses penguasaan dan pemilikan lahan (pertanian, pemukiman, perhutanan, dan lainnya), maka dengan sendirinya sebuah nagari memiliki wilayah sendiri dengan batas-batas yang jelas. Batas wilayah itu merupakan akumulasi dari wilayah yang dikuasai/ dimiliki oleh suku-suku yang berkontribusi bagi terbangunnya nagari bersangkutan.

Pendirian sebuah nagari memiliki syarat-syarat yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nagari. Ada enam belas pasal yang menjadi prasyarat sebuah nagari, yaitu: babalai-bamusajik, basuku-banagari, bakorong-bakampuang, bahuma-babendang, balabuah-batapian, basawah-baladang, bahalaman-bapamedanan, dan bapandam-bapusaro (berbalai-bermasjid, bersuku-bernagari, berkorong-berkampung, berhuma-berbenderang/ ‘pos pertahanan keamanan dan penerangan’, berlabuh-bertepian/ ‘jalan raya, pelabuhan, dan tempat mandi’, bersawah-berladang, berhalaman-berpamedanan/ ‘sarana permainan dan olahraga’, dan berpandam berpusara/ pekuburan umum).

Secara paradigmatik, keenambelas pasal itu mengatur bahwa sebuah nagari harus memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut. (1) Wilayah kediaman berupa korong dan kampung, dengan batas-batas tertentu yang jelas, baik dengan penanda alam (pohon besar, sungai, gunung, dll) atau penanda yang dibuat manusia berupa parit atau tanaman bambu/ aur berduri  (makna bakorong bakampuang).  (2) Penduduk, yang berhimpun secara kolektif dalam clan/ suku-suku, sehingga jelas sukunya dan (kalau merupakan pendatang) juga nagari asalnya (makna basuku banagari). (3) Pemerintahan selaku pelaksana roda pemerintahan, baik di bidang legislatif; maupun eksekutif dan yudikatif, yang berpusat di balai atau balairung, (yaitu sarana pemerintahan, permusyawaratan, dan penegakan hukum); juga ulama selaku pelaksana pembimbingan dan pendidikan umat dalam hal peribadatan dan kehidupan keagamaan secara umum yang berpusat di masjid (makna babalai bamusajik). (4) Benteng pertahanan keamanan dalam bentuk huma (pos keamanan terdepan) dan sistem penerangan (makna bahuma babendang). (5) Sarana perhubungan dan pengaturannya, lalu lintas, perdagangan dan sarana kebersihan (makna balabuah batapian). (6) Sistem pertanian sebagai basis perekonomian masyarakat serta sistem hukum pengelolaan dan pewarisannya (makna basawah baladang). (7) Pengaturan sistem rukun tetangga, pesta keramaian, dan permainan/ keolahragaan (makna bahalaman bapamedanan). (8) Pengaturan penyelenggaraan kematian serta upacaranya (makna bapandam bapusaro).

Sebuah nagari bersifat otonom, lepas dari ikatan hirarkhis dengan nagar-nagari lain, termasuk dengan nagari asal suku-suku yang menjadi unit pendukung nagari tersebut. Oleh sebab itu nagari bisa dikatakan sebagai “sebuah negara yang utuh”. Sistem pemerintahannya bersifat demokratis melalui sistem permusyawaratan perwakilan. Kepala pemerintahan atau pelaksana eksekutif adalah Wali Nagari. Wali Nagari dipilih oleh Kerapatan Pangulu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sekaligus lembaga legislatif. Pelaksanaan hukum dijalankan oleh sebuah mahkamah yang pada nagari tertentu menjadi bagian inheren di dalam kerapatan pangulu dan pada nagari lain menjadi lembaga yudikatif tersendiri.    

Ketiga lembaga pemerintahan nagari tersebut di atas relative terakomodasi di dalam Perda No 7/ 2018, yakni Pasal 5. Pasal itu berbunyi, Kelembagaan Nagari terdiri atas Kerapatan Adat Nagari; Pemerintah Nagari; dan Peradilan Adat Nagari. Namun, persoalannya ada pada Pasal 6 (2) prihal keanggotaan Kerapatan Adat Nagari. Pada ayat tersebut, keanggotaan KAN terdiri dari perwakilan Niniak Mamak dan unsur Alim Ulama Nagari, unsur Cadiak Pandai, unsur Bundo Kanduang, dan unsur Parik paga dalam Nagari yang bersangkutan sesuai dengan Adat Salingka Nagari. Persoalannya adalah bahwa ketentuan tersebut mengabaikan suku sebagai sebuah satuan genealogis.

Sebagai sebuah satuan genealogis, suku memiliki sistem hirarkhi tertutup dalam praktik demokrasinya. Memang unik, karena hirarkhi dan demokrasi ada dalam satu sistem yang integral. Hal itu digambarkan sebagai bajanjang naiak batanggo turun, kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka nan bana. Dalam prosesnya, ada konsep babiliak ketek-babiliak gadang. Dalam konteks pemerintahan demokratis nagari, konsep itu berarti bahwa aspirasi digarap secara demokrastis dalam level dan tingkatan tertentu (biliak ketek), digiring atau disalurkan secara hirarkhis ke atas (bajanjang naiak), dan keputusan atau kebijakan disosialisasikan beralur turun (batanggo turun). Aspirasi, kebutuhan, dan tuntutan anak kamanakan disuarakan oleh pangulu dalam kerapatan pangulu di tingkat nagari (pangulu barajo ka mufakat). Begitu tatanan genalogis yang dibangun.

Unsur ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, bundo kanduang dan para pemuda ada pada level dan tingkatan satuan genalogis suku yang dipimpin oleh pangulu. Apabila unsur-unsur tersebut ditempatkan sejajar di luar institusi satuan suku, maka hal itu berpotensi memecah belah kesatuan suku tersebut. Sebab, proses demokrasi yang notabene berisi perbedaan, perdebatan, pertentangan dan lainnya yang semestinya selesai dan tuntas dalam biliak ketek suku, justru dibuka di biliak gadang nagari. Akibatnya, aspirasi dan sikap suku yang seharusnya bulat disuarakan oleh pangulunya, menjadi terurai secara terbuka di ruang publik. Hal itu jelas dapat merenggangkan hubungan/ ikatan emosional internal suku dan pada gilirannya merusak sendi-sendi genalogis. Lebih jauh, akan menjadikan nagari bukan lagi sebagai sebuah desa adat sebagaimana dimaksud UU 6/ 2014 karena telah keluar dari prinsip-prinsi genalogis yang menjadi ciri khas Nagari Minangkabau itu.

Sistem pemerintahan nagari, dengan kekhasan yang dimilikinya, dapat merupakan sebuah sistem yang seyogianya diakui sebagai sebuah desa adat. Di samping itu, tidak tertutup kemungkinan apabila memang ada nagari-nagari tertentu yang memiliki kekhasan yang lebih khusus lagi, seperti halnya keunikan Yogyakarta di antara komunitas masyarakat Jawa lainnya di Jawa Tengah misalya, dikembangkan menjadi nagari atau satuan atau nama lain sehingga kekhususan itu dapat divitalkan kembali. Akan tetapi, apabila konsep-konsep khusus genalogis, historis, demokratis, dan lainnya diabaikan maka kekhasan nagari sebagai desa adat tidak akan fungsional dalam merevitalisasi kearifan lokal Minangkabau di dalamnya. Persoalan ini, hemat saya, perlu diselesaikan sebelum dilakukan implementasi atas Perda 7/ 2018 tersebut (Hasanuddin, Dekan Fakultas Ilmu Budaya/FIB-Unand, dosen sastra/kajian budaya Minangkabau)


Tag :Revisi Perda Nagari

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com