HOME OPINI INDEPTH

  • Minggu, 21 Juli 2019

Korupsi Kepala Daerah, Jalan Berbatu Mahkota Emas

Koruptor tahanan KPK (ilustrasi.net)
Koruptor tahanan KPK (ilustrasi.net)

Padang (Minangsatu) – Tidak gampang untuk mencapai posisi kepala daerah (gubernur, walikota, bupati). Hingga dilantik sebagai kepala daerah, perjuangannya memang penuh liku dengan jalan berbatu. Setiap tahapan jalan itu pun berbiaya mahal!

Bayangkan, untuk mulai melangkah maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan. Antara lain mahar partai, sering disebut kontribusi untuk partai. Ada juga yang menyelimutinya dengan bantuan pembangunan kantor partai, dan banyak bentuk lainnya. 

Apabila sudah dapat partai, sejumlah ongkos politik pun menunggu untuk dibayar. Misalnya untuk biaya survey, anggaran untuk publikasi (baliho, spanduk, media, dll), operasional tim sukses, penggalangan masa (bantuanbantuan, acara-acara mobilisasi masa, dll), biaya saksi, dan beberapa biaya lainnya. 

“Seperti yang kita ketahui, pembiayaan Pilkada sangatlah besar, contoh biaya untuk saksi saja di Sumbar sebesar Rp. 250.000 per orang, kalau dikalikan jumlah di TPS-TPS yang hampir 17 ribu, tentu biayanya bisa mencapai Rp 4 miliar," rinci Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Barat, saat berpidato pada acara penandatanganan kesepakatan dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Direktur Bank Nagari, dihadapan Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Kamis (18/7) bertempat di Auditorium Gubernuran, menyampaikan uneg-unegnya terkait dilema kepala daerah dan upaya pemberantasan korupsi. 

Kata Irwan Prayitno, ada beberapa poin yang membuat kepala daerah sering tersandung masalah di KPK. Diantaranya karena harus menyetor uang ke Parpol, tingginya biaya Pilkada, dan kecilnya gaji kepala daerah.

"Belum lagi biaya kampanye, alat peraga kampanye, dan sebagainya," tambahnya.

Menurut Irwan Prayitno, Pilkada sebagai upaya mencari pemimpin di daerah untuk kepentingan negara, alangkah baiknya ketika ditetapkan sebagai calon, segala pembiayaan untuk kegiatan tersebut dibiayai negara. 

"Kalau dibayarin oleh negara, tentu saja kepala daerah terpilih tidak akan merasa berhutang budi pada simpatisan seperti kepada teman dan kolega yang ikut membantu dia. Sementara gaji seorang gubernur saja hanya Rp 8 jutaan dan bupati walikota sekitar 6 jutaan, untuk itu kita butuh pertimbangan dari KPK supaya partai politik dibiayai negara, dan Bansos dipermudah," tuturnya.

Gubernur Sumbar berharap, agar ketiga usulan tersebut menjadi perhatian pemerintah sehingga terpilih pemimpin yang betul bersih dan tidak ada faktor balas budi setelah menang atau terpilih, pencegahan korupsi bisa berjalan dengan maksimal.

Selanjutnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan setiap Pemilihan Legislatif dan Pilkada sangat membutuhkan biaya besar, untuk itu perlu kajian yang matang.

Terkait dengan usulan Gubernur Irwan Prayitno memang bisa menjadi salah satu langkah mencegah perilaku korupsi. Namun, untuk membiayai seluruh tahapan calon kepala daerah dalam Pilkada, tentulah membutuhkan biaya yang sangat besar.

Saut Situmorang juga menyampaikan, saat ini di Indonesia memang sedang mengalami krisis keteladanan. Hal itu dibuktikan banyaknya gubernur, bupati walikota yang tersandung kasus korupsi di KPK. Disebutkan, saat ini KPK tengah melakukan kajian bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) untuk mencari solusi guna melahirkan regulasi yang bisa menekan angka korupsi tersebut.  

Perlu Peran Negara

Saran Gubernur Irwan Prayitno juga pernah disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Dipublikasikan oleh www.keuangan.co, pada pertengahan 2018, Dondokambey mengeluhkan kecilnya gaji kepala daerah. Bahkan, secara khusus ia meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo untuk menaikkan gaji kepala daerah guna menekan tingkat korupsi. Ia menjamin, jika gaji kepala daerah naik, tak ada yang bakal melakukan korupsi.

Diskursus tentang gaji kepala daerah itu disambut oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan. Ia mengatakan perlunya standarisasi baru gaji pejabat negara. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa besaran gaji tak menjamin seorang kepala daerah untuk tidak korupsi.

Keluhan Irwan Prayitno dan Olly Dondokambey tentu bukan tanpa alasan. Lihatlah, pendapatan seorang kepala daerah memang tidak besar. Bahkan jauh lebih kecil dari uang yang harus dikeluarkan tatkala seseorang mau mencalonkan diri menjadi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. 

Informasi dari ring satu tim sukses, diperlukan uang miliaran rupiah untuk kabupaten/kota, dan belasan miliar untuk Pilkada provinsi. Lalu, dari mana saja uang diperoleh? 

Umumnya anggaran ditanggung oleh kandidat. Ada juga sumbangan perorangan atau kelompok/lembaga. Semuanya, seharusnya, dicatat dalam laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Bupati Solok, H Gusmal, kepada reporter Minangsatu, Rivo Septian, mengatakan bahwa bupati hampir setiap saat sebagai tempat mengeluh oleh masyarakat, mulai dari persoalan pribadi mereka sampai kepada masalah kebutuhan. Dan bahkan bupati dianggap oleh masyarakat sebagai orang yang berpunya, padahal tidak demikian.

“Makanya apabila  penghasilan kepala daerah dapat diperbaiki, setidaknya bisa melayani masyarakatnya dengan baik, sehingga masyarakatnya bisa dipuaskan,” tutur Gusmal. 

Maka, terkait usulan Gubernur Irwan Prayitno untuk menaikkan gaji kepala daerah, Gusmal pun mendukung. “Sebagai bupati, tentu saya harus menghargai Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Karena adalah kewajiban Gubernur untuk menyampaikannya (perihal gaji itu, red) kepada Pemerintah, bukan bupati,” pungkasnya. 

Jalan Pintas Mahkota Emas

Sinyalemen yang disampaikan Irwan Prayitno terkait penyebab kepala daerah banyak tersandung masalah korupsi, agaknya banyak betulnya. Buktinya, sejak beberapa tahun terakhir memang banyak kepala daerah yang tersangkut perkara rasuah ini. 

Menurut catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Rabu (19/12/2018),  https://www.tribunnews.com/section/2018/12/19/data-icw-104-kepala-daerah-terjerat-korupsi-sebanyak-29-orang-di-tahun-2018?page=2, sejak tahun 2004 hingga Desember 2018, tercatat sebanyak 104 kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi dan dipidanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Catatan ICW ini memang terkait dengan keberadaan KPK.

Pada catatan itu, kasus paling banyak adalah pada 2018, dimana sebanyak 29 kepala daerah terjerat kasus korupsi. ICW mencatat, sedikitnya ada 62 bupati dan 15 gubernur terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Sementara itu, di laman ICW, https://antikorupsi.org/id/infografis, ada 30 kepala daerah—terdiri dari seorang gubernur, 5 walikota dan 24 bupati—yang tersangkut kasus korupsi sepanjang 2017. Mereka berasal dari 29 daerah, dan 12 di antaranya akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2018 lalu. 

Dengan kebutuhan yang cukup besar, bahkan jika ditambahkan dengan hutang saat Pilkada, maka seorang kepala daerah membutuhkan uang yang berlimpah. Tentu tidak cukup uang jika hanya mengandalkan dari gaji, tunjangan dan pendapatan lain-lain. Lalu berapa sebenarnya pendapatan kepala daerah?

Coba lihat, sebagaimana dianalisa oleh M Faris dari portal www.keuangan.co , dan dipublish 17 Mei 2018, dengan judul Membedah Jumlah Pendapatan Kepala Daerah, menyimpulkan bahwa jabatan kepala daerah memang adalah pengabdian. 

M Faris menulis; Sekarang, semua berpulang pada masing-masing untuk bisa menilai besar atau kecilnya penghasilan Kepala /Wakil Kepala Daerah. Kalau gaji dan tunjangan memang dinilai kecil, namun pada kenyataannya ternyata tidak hanya nominal itu yang sesungguhnya diterima. Masih terdapat insentif pajak dan retribusi yang seharusnya disampaikan mereka ketika membahas penghasilan kepala/wakil kepala daerah.

"Akan tetapi, di luar itu, marilah kita berpulang ke niat awal saat ingin mengabdi kepada daerah dengan menjadi Kepala/Wakil Kepala Daerah. Apakah kita cenderung mencari gaji dan tunjangan yang besar atau mensejahterakan masyarakat," tulis M Faris.

Sebagaimana diketahui, pada pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 (PP 109/2000) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Sedangkan besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kemudian ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kemudian terkait tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan. PP yang dimaksud dalam hal itu adalah PP 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Namun, selain gaji dan tunjangan di atas, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga menerima insentif atas pemungutan pajak dan retribusi, yakni tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan ini diatur dalam PP 69/2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran insentif ditetapkan paling tinggi sebesar 3 persen untuk provinsi dan 5 persen untuk kabupaten/kota, dihitung dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran. Kemudian besaran insentif dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan; di bawah Rp 1 triliun, paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; Rp 1 triliun sampai dengan Rp 2,5 triliun, paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; di atas Rp 2,5 triliun sampai dengan Rp 7,5 triliun, paling tinggi 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; di atas Rp7.5 triliun, paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Sedangkan gaji, berdasarkan PP 109/2000 dan PP 59/2000, memang sangat rendah. Bahkan lebih rendah dari pejabat eselon tiga! Bayangkan, per bulan gubernur hanya menerima gaji Rp 3 juta, dan bupati/walikota Rp 2,1 juta.

Gubernur juga berhak atas tunjangan per bulan sebesar Rp 5,4 juta, dan bupati/walikota Rp 3,78 juta. Total per bulan, gubernur menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 8,4 juta, dan bupati/walikota sebesar Rp 5,88 juta. 

Untuk komponen insentif pajak dan retribusi ini rata-rata pemerintah daerah di Indonesia berada klasifikasi realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya, yaitu di bawah Rp 1 triliun. Insentif yang diperkenankan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Atau maksimal  sebesar Rp 50,4 juta untuk Gubernur, maksimal sebesar Rp33,6 juta untuk Wakil Gubernur, maksimal sebesar Rp 35,3 juta untuk Bupati/Walikota dan maksimal sebesar Rp 30,2 juta untuk Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Kemudian, di luar gaji dan tunjangan serta insentif pajak dan retribusi, sesuai dengan PP No 109 tahun 2000, seorang kepala/wakil kepala daerah masih menerima fasilitas berupa rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan dan kendaraan dinas.

Untuk pelaksanaan tugas, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan biaya operasional yang meliputi; biaya rumah tangga,  biaya pembelian inventaris rumah jabatan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan, biaya pemeliharaan kendaraan dinas untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan, biaya pemeliharaan kesehatan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga, biaya perjalanan dinas untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, biaya pakaian dinas untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya, biaya penunjang operasional untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni sampai dengan Rp. 15 milyar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen, di atas Rp. 15 miliar sampai dengan Rp. 50 milyar paling rendah Rp. 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen, di atas Rp. 50 miliar sampai dengan Rp. 100 milyar paling rendah Rp. 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen, di atas Rp. 100 milar sampai dengan Rp. 250 milyar paling rendah Rp. 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen, di atas Rp. 250 miliar sampai dengan Rp. 500 milyar paling rendah Rp. 1 milyar dan paling tinggi 0,25 persen, dan di atas Rp. 500 miliar paling rendah Rp. 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD, yakni sampai dengan Rp. 5 miliar paling rendah Rp. 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen, di atas Rp. 5 miliar sampai dengan Rp. 10 milyar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar  2 persen, di atas Rp. 10 miliar sampai dengan Rp. 20 milyar paling rendah Rp. 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen, di atas Rp. 20 miliar sampai dengan Rp. 50 milyar paling rendah Rp. 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen, di atas Rp. 50 miliar sampai dengan Rp. 150 milyar paling rendah Rp. 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen, dan di atas Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen.

Dari analisa M Faris tersebut, dapat diakumulasikan bahwa pendapatan kepala daerah/wakil kepala daerah terdiri dari gaji dan tunjangan, insentif atas pemungutan pajak dan retribusi (lazim disebut upah pungut), dan biaya penunjang operasional. 

Seorang gubernur menerima gaji dan tunjangan Rp 8,4 juta, ditambah upah pungut Rp 50,4  juta, dan biaya operasional paling rendah Rp 150 juta, maka penerimaannya per bulan adalah Rp 208,8 juta. Sedangkan bupati menerima gaji dan tunjangan Rp 5,88 juta, ditambah upah pungut Rp 35,3  juta, dan biaya opersional paling rendah Rp 125 juta, maka penerimaannya per bulan adalah Rp 166,18 juta.

M Faris menulis, dalam prakteknya biaya penunjang operasional, yang seharusnya dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sering kali dijadikan sebagai tambahan penghasilan kepala/wakil kepala daerah. Apalagi, dalam beberapa kasus, ditemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak jelas dan lengkap. Bahkan sering kali hanya didapatkan daftar nominatif saja, semacam bukti untuk penerimaan gaji/tunjangan/honor.

Dikatakan, praktek lain yang dinilai jamak adalah soal honor-honor atas kegiatan yang dilakukan di lingkungan provinsi/kabupaten/kota masing-masing, meski di dalam pasal 5 PP 109/2000 telah diatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap apapun dari negara.

Upaya memperoleh pendapatan di luar yang dijelaskan di atas, inilah yang kemudian menjerat kepala daerah dalam praktik korupsi. Dengan memanfaatkan jabatan, kewenangan dan pengaruhnya sebagai seorang kepala daerah/wakil kepala daerah, maka sejumlah gubernur/bupati/walikota serta wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota ada yang mendapatkan pendapatan dari fee proyek, jual beli jabatan, jual beli perizinan, dll. 

Miko Kamal, advokat dan governance specialist di Padang mengatakan,”Biasanya, kepala daerah terjerat kasus, Fee proyek dan menyangkut perizinan atas investasi,” tuturnya kepada Minangsatu, Minggu (21/7). 

Kata Miko Kamal, kedua hal itu terjadi karena: 1) Hal itu sudah menjadi 'adat' bagi pemberi; 2) dan hal tersebut terjadi karena kepala daerah memberi ruang terjadinya korupsi atau pemberian tersebut. “Hal ini juga disebabkan oleh besarnya biaya investasi untuk menjadi kepala daerah sementara gaji kecil,” pungkasnya. 

Nah, tak berlebihan kiranya jika dikatakan, tatkala jalan berbatu untuk menjadi kepala daerah, setelah duduk di singgasananya, kebutuhan politik bukannya malah berkurang, bahkan menjadi lebih besar. Apalagi jika sang kepala daerah masih seperiode dan berminat lagi untuk melenggang ke periode kedua, tentu ongkos politik, pencitraan dan menyenangkan banyak orang harus dilakukan terus menerus. 

Dalam keadaan itu, usai jalan berbatu, maka mahkota emas yang terpasang di kepala memang menggiurkan, dan sangat jarang yang tabah untuk tidak ‘memberdayakan’ mahkota emas itu! 

Upaya Menekan dari Atas

Lantas bagaimanakah menekan angka korupsi, khususnya di kalangan kepala daerah itu? 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat menjawab uneg-uneg Irwan Prayitno itu mengatakan bahwa pihaknya tengah bekerjasama dengan PUSaKO Unand guna meneliti dari sudut konstitusi, solusi apa yang pas dilakukan untuk pencegahan praktik korupsi di kalangan penguasa di daerah itu.

Direktur PUSaKO Unand, Feri Amsari, kepada Minangsatu, Sabtu (20/7) mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya tengah menggodok gagasan dan pemikiran untuk dituangkan menjadi beleid, kelak.

Dia menyebut soal pembenahan demokrasi dari partai politik (parpol) itu sendiri, terutama berkenaan dengan proses kandidasi (pencalonan) hinga penetapan calon kepala daerah dari parpol bersangkutan. 

“PUSaKO menyarankan proses pembenahan demokrasi, dimulai dari pembenahan di partai politik terlebih dulu. Salah satu yang diperbaiki adalah proses kandidasi dalam penentuan calon kepala daerah. Penentuan itu tidak boleh melalui mahar! Caranya adalah dengan melibatkan anggota partai menentukan kandidat kepala daerah,” tutur Feri Amsari. 

Namun, terkait usulan Gubernur Irwan Prayitno, supaya negara membiayai calon kepala daerah (cakada) yang sudah disahkan oleh KPU setempat, Feri Amsari tidak merekomendasikan hal itu. “Kami tidak memgusulkan membantu cakada dalam hal pembiayaan politik. Tapi kami usulkan membantu partai sehingga partai memilih cakada tidak berdasarkan uang yang mereka dapat dari cakada, karena partai (bila beleidnya sudah disetujui, red) sudah dapat uang dari negara!”

Dengan regulasi seperti itu, Feri Amsari yakin, partai akan benar-benar objektif memilih cakada, sehingga dapat diharapkan akan muncul cakada-cakada yang berkualitas. “Karena partai sudah dapat uang dari negara, dengan begitu cakada yang dipilih benar-benar yang berkualitas, bukan sekedar yang banyak modal uang,” pungkasnya. 

Apapun halnya, salah satu cara yang bisa ditempuh buat menekan angka korupsi di kalangan kepala daerah adalah dari jalur konstitusi. Perlu pembenahan regulasi berkenaan dengan rekrutmen cakada, terutama adalah dengan memperbaiki beleid bantuan keuangan buat parpol. Inilah jurus untuk membungkam alasan—jalan berbatu mahkota emas itu—para kepala daerah yang saat ini mengeluhkan kurangnya pendapatan mereka di tengah mahalnya biaya politik. 

Ya, patut dicoba.


Tag :Korupsi Kepala Daerah #Indepth Reporting #Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com